
Jakarta: Akibat ketagihan bermain judi dalam talian, seorang guru di Pangandaran, Jawa Barat, didakwa tergamak menjual beberapa aset sekolah tempatnya mengajar itu dianggarkan bernilai 237 juta rupiah (kira-kira RM72,182).
© New Straits Times Press (M) Bhd
Klik untuk baca artikel penuh.
Sumber:
