Wanita dijel 10 bulan lakukan pemerasan, khianat
Tangkak: Wanita dijatuhi hukuman penjara 10 bulan oleh Mahkamah Majistret di sini, hari ini atas dua pertuduhan melakukan pemerasan dan khianat di sebuah kedai kosmetik di sini, Sabtu lalu. © New Straits Times Press (M) Bhd Klik untuk baca artikel penuh. Sumber: