Site icon Kool FM

Wanita dijel 10 bulan lakukan pemerasan, khianat


Tangkak: Wanita dijatuhi hukuman penjara 10 bulan oleh Mahkamah Majistret di sini, hari ini atas dua pertuduhan melakukan pemerasan dan khianat di sebuah kedai kosmetik di sini, Sabtu lalu.

© New Straits Times Press (M) Bhd

Klik untuk baca artikel penuh.

Sumber:

Exit mobile version